Rekomendasi persetujuan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) bagi distributor

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai cukup
c. Surat Kuasa bermaterai cukup (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak;
f. Tanda Daftar Gudang;
g. Fotokopi Izin Usaha Industri Kemenperin bagi perusahaan yang ditunjuk produsen dalam negeri;
h. Fotokopi Akte Pendirian/Perubahan Bagi Perusahaan Berbadan Usaha;
i. Pas photo penanggung jawab perusahaan berwarna ukuran 3x4 cm 2 sebanyak (dua) lembar;
j. Surat pernyataan di atas materai cukup yang menyatakan hanya akan melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada Sub Distributor, Pengecer atau penjual lamngsung yang ditunjuk;
k. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan memiliki dan/atau menguasai Gudang;
l. Fotokopi Izin Edar dari BPOM;
m. Fotokopi SIUP;
n. Surat penunjukkan sebagai Distributor dari produsen dan/atau IT-MB.
o. BAP dari Dinas Kab/Kota sesuai domisili usaha;
p. Fotokopi Nomor Pokok Penguha Barang Kena Cukai (NPPBKC) (utk perpanjangan);


SOP



update: 2021-04-05
Kembali