Rekomendasi persetujuan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) bagi distributor |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai cukup c. Surat Kuasa bermaterai cukup (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Nomor Pokok Wajib Pajak; f. Tanda Daftar Gudang; g. Fotokopi Izin Usaha Industri Kemenperin bagi perusahaan yang ditunjuk produsen dalam negeri; h. Fotokopi Akte Pendirian/Perubahan Bagi Perusahaan Berbadan Usaha; i. Pas photo penanggung jawab perusahaan berwarna ukuran 3x4 cm 2 sebanyak (dua) lembar; j. Surat pernyataan di atas materai cukup yang menyatakan hanya akan melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada Sub Distributor, Pengecer atau penjual lamngsung yang ditunjuk; k. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan memiliki dan/atau menguasai Gudang; l. Fotokopi Izin Edar dari BPOM; m. Fotokopi SIUP; n. Surat penunjukkan sebagai Distributor dari produsen dan/atau IT-MB. o. BAP dari Dinas Kab/Kota sesuai domisili usaha; p. Fotokopi Nomor Pokok Penguha Barang Kena Cukai (NPPBKC) (utk perpanjangan); SOP update: 2021-04-05 |