Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (IUP B2) Pengecer Terdaftar |
---|
Persyaratan |
---|
1) Nomor Induk Berusaha (NIB); 2) Surat Pengantar Permohonan yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan/Perorangan; 3) Aplikasi Permohonan yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan/Perorangan di atas materai Rp. 6.000,-; 4) Rekaman Akte Pendirian dan Perubahannya serta Rekaman Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir; 5) Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan yang bersangkutan/perorangan yang telah dilegalisir; 6) Surat Kuasa pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/pemohon ditandatangani diatas materai Rp.6.000,-; 7) Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Penerima Kuasa yang masih berlaku dan dilegalisir; 8) Perusahaan Berbentuk badan usaha; 9) Memenuhi persyaratan umum utk melakukan perdagangan seperti: SIUP, TDP, SITU/Izin Gangguan (HO), dan NPWP; 10) Memiliki Surat Penunjukan dari DT-B2; 11) Memiliki fasilitas penyimpanan yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang dibuktikan; 12) Berita Acara Pemeriksaan Fisik Oleh Tim Pemeriksa. SOP |