Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (IUP B2) Pengecer Terdaftar

Persyaratan

1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
2) Surat Pengantar Permohonan yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan/Perorangan;
3) Aplikasi Permohonan yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan/Perorangan di atas materai Rp. 6.000,-;
4) Rekaman Akte Pendirian dan Perubahannya serta Rekaman Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir;
5) Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan yang bersangkutan/perorangan yang telah dilegalisir;
6) Surat Kuasa pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/pemohon ditandatangani diatas materai Rp.6.000,-;
7) Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Penerima Kuasa yang masih berlaku dan dilegalisir;
8) Perusahaan Berbentuk badan usaha;
9) Memenuhi persyaratan umum utk melakukan perdagangan seperti: SIUP, TDP, SITU/Izin Gangguan (HO), dan NPWP;
10) Memiliki Surat Penunjukan dari DT-B2;
11) Memiliki fasilitas penyimpanan yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang dibuktikan;
12) Berita Acara Pemeriksaan Fisik Oleh Tim Pemeriksa.

SOP



Kembali