Izin Pengembangan Pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Regional |
---|
Persyaratan |
---|
a. Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Syarat Kelengkapan Administrasi: 1) telah terdaftar dalam system OSS dan memiliki NIB dengan Akta Perusahaan yang didirikan khusus di bidang Pelabuhan sungai dan danau; 2) bukti penguasaan hak atas tanah berupa sertifikat dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa; 3) dokumen rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat pelabuhan sungai dan danau berada; 4) surat keputusan penetapan trayek yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat; 5) dokumen rencana umum jaringan transportasi jalan; 6) surat permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data. f. Persyaratan Teknis : 1) kesesuaian dengan RTRW Pemerintah Daerah setempat (Kabupaten/Kota dan Provinsi); 2) kesesuaian dengan RIPN; 3) studi kelayakan yang memuat pertimbangan: a) aspek teknis (mempertimbangkan kondisi geografi, perairan, topografi, bathimetri dan geoteknik); b) aspek ekonomis dan finansial; 4) peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan sungai dan danau yang dilengkapi dg nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah adm pelabuhan; 5) masterplan/Rencana Induk Pelabuhan; 6) kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan; 7) pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan (RAB); 8) kajian terhadap Dampak Lalu Lintas yang akan ditimbulkan dari pembangunan pelabuhan sungai dan danau, yang tertuang dalam Dokumen Andalalin; 9) pemenuhan standard lingkungan dari lembaga yang berwenang dibidang lingkungan hidup berupa Surat Izin Lingkungan; 10) gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis; 11) hasil kajian terhadap batas-batas DLKr dan DLKp pelabuhan sungai dan danau; 12) peta yang dilengkapi dengan batas-batas DLKr dan DLKp pelabuhan sungai dan danau; 13) hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penem patan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan; 14) salinan dokumen kontrak pelaksanaan pembangunan; 15) berita acara selesainya pekerjaan pembangunan; 16) dokumentasi sebagai bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan pelabuhan sungai dan danau; 17) berita acara uji coba sandar kapal; 18) bukti ketersediaan pelaksana kegiatan pelabuhan sungai dan danau (SDM) yang dinyatakan dengan SK pembentukan dan Struktur Organisasi pelaksana serta sertifikasi kompetensi terkait kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran; 19) dokumentasi ketersediaan jalan akses pelabuhan sungai danau. SOP |