Izin Pengembangan Pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Regional

Persyaratan

a. Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Syarat Kelengkapan Administrasi:
1) telah terdaftar dalam system OSS dan memiliki NIB dengan Akta Perusahaan yang didirikan khusus di bidang Pelabuhan sungai dan danau;
2) bukti penguasaan hak atas tanah berupa sertifikat dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa;
3) dokumen rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat pelabuhan sungai dan danau berada;
4) surat keputusan penetapan trayek yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat;
5) dokumen rencana umum jaringan transportasi jalan;
6) surat permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data.
f. Persyaratan Teknis :
1) kesesuaian dengan RTRW Pemerintah Daerah setempat (Kabupaten/Kota dan Provinsi);
2) kesesuaian dengan RIPN;
3) studi kelayakan yang memuat pertimbangan:
a) aspek teknis (mempertimbangkan kondisi geografi, perairan, topografi, bathimetri dan geoteknik);
b) aspek ekonomis dan finansial;
4) peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan sungai dan danau yang dilengkapi dg nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah adm pelabuhan;
5) masterplan/Rencana Induk Pelabuhan;
6) kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan;
7) pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan (RAB);
8) kajian terhadap Dampak Lalu Lintas yang akan ditimbulkan dari pembangunan pelabuhan sungai dan danau, yang tertuang dalam Dokumen Andalalin;
9) pemenuhan standard lingkungan dari lembaga yang berwenang dibidang lingkungan hidup berupa Surat Izin Lingkungan;
10) gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis;
11) hasil kajian terhadap batas-batas DLKr dan DLKp pelabuhan sungai dan danau;
12) peta yang dilengkapi dengan batas-batas DLKr dan DLKp pelabuhan sungai dan danau;
13) hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penem patan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan;
14) salinan dokumen kontrak pelaksanaan pembangunan;
15) berita acara selesainya pekerjaan pembangunan;
16) dokumentasi sebagai bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan pelabuhan sungai dan danau;
17) berita acara uji coba sandar kapal;
18) bukti ketersediaan pelaksana kegiatan pelabuhan sungai dan danau (SDM) yang dinyatakan dengan SK pembentukan dan Struktur Organisasi pelaksana serta sertifikasi kompetensi terkait kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran;
19) dokumentasi ketersediaan jalan akses pelabuhan sungai danau.



SOP



Kembali