Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,- c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi Anggaran Dasar yang didalamnya memuat kegiatan usaha penyediaan jasa pekerja/buruh; f. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/ turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir; g. Fotokopi Surat Izin Usaha Penyediaan Jasa pekerja/buruh; h. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan; i. Fotokopi bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan; j. Fotokopi pernyataan kepemilikan kantor atau bukti penyewaan kantor yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan; dan k. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan. SOP |