Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi Anggaran Dasar yang didalamnya memuat kegiatan usaha penyediaan jasa pekerja/buruh;
f. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/ turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir;
g. Fotokopi Surat Izin Usaha Penyediaan Jasa pekerja/buruh;
h. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan;
i. Fotokopi bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
j. Fotokopi pernyataan kepemilikan kantor atau bukti penyewaan kantor yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan; dan
k. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan.

SOP



Kembali