Izin Usaha Tally Mandiri |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Akte pendirian perusahaan yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha Tally Mandiri; f. Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan; g. Memiliki modal usaha, sebagai berikut: 1) modal dasar paling sedikit Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan utama; 2) modal dasar paling sedikit Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpul; 3) modal dasar disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpan pengumpan. h. Memiliki tenaga ahli di bidang tally, sebagai berikut : 1) paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk. II, atau ahli kepelabuhanan dan Pelayaran berijazah D IV, atau Strata Satu (SI) transportasi laut atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan utama; 2) paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau ahli kepelabuhanan dan Pelayaran berijazah D III, atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpul; 3) tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpan pengumpan. i. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan dan asosiasi tally di pelabuhan setempat. SOP |