Izin Usaha Tally Mandiri

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Akte pendirian perusahaan yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha Tally Mandiri;
f. Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan;
g. Memiliki modal usaha, sebagai berikut:
1) modal dasar paling sedikit Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan utama;
2) modal dasar paling sedikit Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpul;
3) modal dasar disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpan pengumpan.
h. Memiliki tenaga ahli di bidang tally, sebagai berikut :
1) paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk. II, atau ahli kepelabuhanan dan Pelayaran berijazah D IV, atau Strata Satu (SI) transportasi laut atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan utama;
2) paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau ahli kepelabuhanan dan Pelayaran berijazah D III, atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpul;
3) tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpan pengumpan.
i. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan dan asosiasi tally di pelabuhan setempat.



SOP



Kembali