Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
c. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan penerima kuasa;

Persyaratan Administrasi :
a. Akte pendirian perusahaan yang didirikan khusus untuk jasa pengurusan transportasi yang disahkan oleh KemenkumHAM RI;
b. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Memiliki modal usaha;
d. Memiliki penanggung jawab;
e. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
f. Surat Rekomendasi dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggaraan Pelabuhan setempat;

Persyaratan Teknis :
a. Memiliki peralatan yang lengkap sesuai dengan perkembangan teknologi.



SOP



Kembali