Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,- c. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan penerima kuasa; Persyaratan Administrasi : a. Akte pendirian perusahaan yang didirikan khusus untuk jasa pengurusan transportasi yang disahkan oleh KemenkumHAM RI; b. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. Memiliki modal usaha; d. Memiliki penanggung jawab; e. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan; f. Surat Rekomendasi dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggaraan Pelabuhan setempat; Persyaratan Teknis : a. Memiliki peralatan yang lengkap sesuai dengan perkembangan teknologi. SOP |