Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau untuk Kapal yg Melayani Trayek Antar Daerah dalam Wilayah Provinsi

Persyaratan

a. Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Surat izin usaha angkutan penyeberangan;
f. Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal;
g. Surat atau dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara;
h. Lintas yang dilayani;
i. Spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan;
j. Pemenuhan standard pelayanan minimal angkutan penyeberangan;
k. Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta).



SOP



Kembali