Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat yg beroperasi pada Lintas Pelabuhan Kab/Kota dlm Daerah Provinsi, Pelabuhan Antar Daerah Provinsi, dan Pelabuhan Internasional |
---|
Persyaratan |
---|
a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan atau pelayaran dasar; f. Memiliki kapal layar berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin; g. Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu; h. Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 35. SOP |