Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat yg beroperasi pada Lintas Pelabuhan Kab/Kota dlm Daerah Provinsi, Pelabuhan Antar Daerah Provinsi, dan Pelabuhan Internasional

Persyaratan

a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan atau pelayaran dasar;
f. Memiliki kapal layar berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin;
g. Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu;
h. Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 35.



SOP



Kembali