Izin Membangun Memindahkan/Membongkar Bangunan atau Instalasi pada Alur Pelayaran Sungai dan Danau Kelas II |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Pengantar Permohonan yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan; c. Permohonan yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan di atas materai Rp. 6.000,-; d. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/ turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir; e. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan yang bersangkutan/perorangan yang telah dilegalisir; f. Surat Kuasa pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/pemohon ditandatangani diatas materai Rp.6.000,-; g. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Penerima Kuasa yang masih berlaku dan dilegalisir; h. Gambar tata letak lokasi alur untuk menuju ke terminal khusus dengan skala yang memadai; i. Bukti penguasaan lahan; j. Rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan kewenangannya; k. Kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan l. Kesanggupan menyediakan fasilitas alur pelayaran sungai. SOP |