Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional

Persyaratan

Pembangunan atau Pengembangan TUKS
Persyaratan Komitmen :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Izin Usaha dengan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Terminal Khusus dan TUKS;
f. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
g. Bukti kemampuan financial;
h. Laporan keuangan perusahaan minimal 2 (dua) tahun terakhir yang di audit oleh Kantor Akuntan Publik;
i. Kajian Teknis yang paling sedikit memuat:
j. rencana alur keluar masuk tuksi;
k. Kedalaman kolam terminal untuk kepentingan sendiri;
l. Rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan kapal serta rencana ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar yang akan sandar/tambat;
m. Rintangan navigasi pelayaran;
n. Rencana kebutuhan sarana bantu navigasi pelayaran;
o. Rencana teknis fasilitas sandar/tambat yang memuat:
p. Gambar denah, tampak, potongan dan ukuran (dimensi) serta jenis material konstruksi;
q. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
r. Gambar situasi terminal untuk kepentingan sendiri terhadap instalasi/bangunan lain di sekitarnya;
s. Berita acara peninjauan dan evaluasi rencana pembangunan TUKS oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat:
1) data fasilitas sandar/tambat;
2) koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
3) rencana alur keluar masuk terminal untuk kepentingan sendiri dan rencana penempatan sarana bantu navigasi pelayaran;
t. Izin lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan;

Pengoperasian TUKS :
a. Berita acara pemeriksaan fisik, uji coba sandar/lepas dan olah gerak kapal oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat:
1) pembangunan TUKS telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Penetapan Pemenuhan Komitmen Pembangunan atau Pengembangan TUKS;
2) hasil pembangunan atau pengembangan Terminal Khusus telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran.

Perpanjangan Izin Komersial atau Operasional TUKS
Persyaratan Komitmen:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Izin Usaha dengan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Terminal Khusus dan TUKS;
f. Salinan Izin TUKS;
g. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
h. Berita acara peninjauan dan evaluasi oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat:
i. bahwa fasilitas TUKS tidak mengalami perubahan dari Izin sebelumnya;
j. bahwa dari aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta teknis kepelabuhanan, Tersus masih layak digunakan.

Penyesuaian Izin Komersial atau Operasional TUKS
Persyaratan Komitmen:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Izin Usaha dengan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Terminal Khusus dan TUKS;
c. Salinan Izin TUKS atau Surat Pernyataan bahwa TUKS telah beroperasi sebelum berlakunya PM 20 Tahun 2017;
d. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti pengalihan status kepemilikan aset fasilitas Tersus;
e. Berita acara peninjauan dan evaluasi oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat:
f. Data fasilitas sandar/tambat;
g. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
h. bahwa dari aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta teknis kepelabuhanan, TUKS masih layak digunakan.

Pendaftaran Izin Tersus/TUKS yang masih berlaku ke sistem OSS Persyaratan Komitmen:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Izin Usaha dengan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Terminal Khusus dan TUKS;
f. Salinan Izin Operasi Tersus/TUKS yang masih berlaku.


SOP



Kembali