Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional |
---|
Persyaratan |
---|
Pembangunan atau Pengembangan TUKS Persyaratan Komitmen : a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Izin Usaha dengan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Terminal Khusus dan TUKS; f. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah; g. Bukti kemampuan financial; h. Laporan keuangan perusahaan minimal 2 (dua) tahun terakhir yang di audit oleh Kantor Akuntan Publik; i. Kajian Teknis yang paling sedikit memuat: j. rencana alur keluar masuk tuksi; k. Kedalaman kolam terminal untuk kepentingan sendiri; l. Rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan kapal serta rencana ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar yang akan sandar/tambat; m. Rintangan navigasi pelayaran; n. Rencana kebutuhan sarana bantu navigasi pelayaran; o. Rencana teknis fasilitas sandar/tambat yang memuat: p. Gambar denah, tampak, potongan dan ukuran (dimensi) serta jenis material konstruksi; q. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat; r. Gambar situasi terminal untuk kepentingan sendiri terhadap instalasi/bangunan lain di sekitarnya; s. Berita acara peninjauan dan evaluasi rencana pembangunan TUKS oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat: 1) data fasilitas sandar/tambat; 2) koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat; 3) rencana alur keluar masuk terminal untuk kepentingan sendiri dan rencana penempatan sarana bantu navigasi pelayaran; t. Izin lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan; Pengoperasian TUKS : a. Berita acara pemeriksaan fisik, uji coba sandar/lepas dan olah gerak kapal oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat: 1) pembangunan TUKS telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Penetapan Pemenuhan Komitmen Pembangunan atau Pengembangan TUKS; 2) hasil pembangunan atau pengembangan Terminal Khusus telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran. Perpanjangan Izin Komersial atau Operasional TUKS Persyaratan Komitmen: a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Izin Usaha dengan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Terminal Khusus dan TUKS; f. Salinan Izin TUKS; g. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah; h. Berita acara peninjauan dan evaluasi oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat: i. bahwa fasilitas TUKS tidak mengalami perubahan dari Izin sebelumnya; j. bahwa dari aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta teknis kepelabuhanan, Tersus masih layak digunakan. Penyesuaian Izin Komersial atau Operasional TUKS Persyaratan Komitmen: a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Izin Usaha dengan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Terminal Khusus dan TUKS; c. Salinan Izin TUKS atau Surat Pernyataan bahwa TUKS telah beroperasi sebelum berlakunya PM 20 Tahun 2017; d. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti pengalihan status kepemilikan aset fasilitas Tersus; e. Berita acara peninjauan dan evaluasi oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat: f. Data fasilitas sandar/tambat; g. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat; h. bahwa dari aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta teknis kepelabuhanan, TUKS masih layak digunakan. Pendaftaran Izin Tersus/TUKS yang masih berlaku ke sistem OSS Persyaratan Komitmen: a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Izin Usaha dengan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Terminal Khusus dan TUKS; f. Salinan Izin Operasi Tersus/TUKS yang masih berlaku. SOP |