Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Peta laut yang menggambarkan lokasi reklamasi yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang dilengkapi dengan koordinat geografis; c. Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan; d. Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; e. Berita acara peninjauan lapangan oleh Tim Teknis terpadu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; f. Daftar peralatan. SOP |