Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Peta laut yang menggambarkan lokasi reklamasi yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang dilengkapi dengan koordinat geografis;
c. Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan;
d. Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
e. Berita acara peninjauan lapangan oleh Tim Teknis terpadu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
f. Daftar peralatan.



SOP



Kembali