izin Pekerjaan Pengerukan Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional * |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Peta laut yang menggambarkan lokasi dan tempat pembuangan material keruk yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang dilengkapi dengan koordinat geografis; c. Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan; d. Profil/potongan memanjang, melintang, dan volume keruk; e. Alignment alur pelayaran; f. Kemiringan (slope) alur-pelayaran; g. Hasil penyelidikan tanah lokasi yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah; h. Hasil pengamatan arus untuk lokasi pembuangan material keruk di laut; i. Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; j. Berita acara peninjauan lapangan oleh Tim Teknis terpadu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; k. Daftar peralatan dapat berupa: 1) jenis kapal keruk kopper, dan/atau 2) non kopper. SOP |