izin Pekerjaan Pengerukan Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional *

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Peta laut yang menggambarkan lokasi dan tempat pembuangan material keruk yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang dilengkapi dengan koordinat geografis;
c. Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan;
d. Profil/potongan memanjang, melintang, dan volume keruk;
e. Alignment alur pelayaran;
f. Kemiringan (slope) alur-pelayaran;
g. Hasil penyelidikan tanah lokasi yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah;
h. Hasil pengamatan arus untuk lokasi pembuangan material keruk di laut;
i. Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
j. Berita acara peninjauan lapangan oleh Tim Teknis terpadu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
k. Daftar peralatan dapat berupa:
1) jenis kapal keruk kopper, dan/atau
2) non kopper.



SOP



Kembali