Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Regional

Persyaratan

a. Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Syarat Kelengkapan Administrasi:
telah terdaftar dalam sistem OSS dan memiliki NIB dengan Akta Perusahaan yang didirikan khusus di bidang Pelabuhan sungai dan danau.
c. Syarat Administrasi lainnya :
1) bukti penguasaan hak atas tanah berupa sertifikat dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa;
2) dokumen rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat pelabuhan sungai dan danau berada;
3) surat keputusan penetapan trayek yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat;
4) dokumen rencana umum jaringan transportasi jalan.
5) surat permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data;
d. Persyaratan Teknis :
1) kesesuaian dengan RTRW Pemerintah Daerah setempat (Kabupaten/Kota dan Provinsi);
2) kesesuaian dengan RIPN;
3) studi kelayakan yang memuat pertimbangan:
a) aspek teknis (mempertimbangkan kondisi geografi, perairan, topografi, bathimetri dan geoteknik);
b) aspek ekonomis dan finansial;
4) peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan sungai dan danau yang dilengkapi dengan nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah administrasi pelabuhan;
5) masterplan/Rencana Induk Pelabuhan;
6) kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan;
7) pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
8) kajian terhadap Dampak Lalu Lintas yang akan ditimbulkan dari pembangunan pelabuhan sungai dan danau, yang tertuang dalam Dokumen Andalalin;
9) Pemenuhan standard lingkungan dari lembaga yang berwenang dibidang lingkungan hidup berupa Surat Izin Lingkungan;
10) gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis;
11) hasil kajian terhadap batas-batas DLKr dan DLKp pelabuhan sungai dan danau;
12) peta yang dilengkapi dengan batas-batas DLKr dan DLKp pelabuhan sungai dan danau;
13) hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan;
14) salinan dokumen kontrak pelaksanaan pembangunan
15) berita acara selesainya pekerjaan pem bangunan
16) dokumentasi sebagai bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan pelabuhan sungai dan danau;
17) berita acara uji coba sandar kapal;
18) bukti ketersediaan pelaksana kegiatan pelabuhan sungai dan danau (SDM) yang dinyatakan dengan SK pembentukan dan Struktur Organisasi pelaksana serta sertifikasi kompetensi terkait kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran;
19) Dokumentasi ketersediaan jalan akses pelabuhan sungai danau.



SOP



Kembali