Perpanjangan Izin Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI)

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Surat Rekomendasi dari Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota;
f. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
g. Surat Rekomendasi dari kantor cabang SIP3MI dari Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota;
h. Struktur Organisasi Perusahaan/Kantor Cabang SIP3MI;
i. Fotokopi SIP3MI Cabang yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat dari Kementerian yang berwenang;
j. Fotokopi SIP3MI Pusat yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat dari Kementerian yang berwenang;
k. Fotokopi Bukti Penguasaan Sarana dan prasarana berupa kantor, tempat penampungan, tempat pelatihan yang dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama dalam jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun;
l. Laporan kegiatan kantor Cabang SIP3MI AN-05 (Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri);
m. Pas photo berwarna kepala kantor cabang SIP3MI ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.

SOP



Kembali