Perpanjangan Izin Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Surat Rekomendasi dari Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota; f. Surat Keterangan Domisili Perusahaan; g. Surat Rekomendasi dari kantor cabang SIP3MI dari Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota; h. Struktur Organisasi Perusahaan/Kantor Cabang SIP3MI; i. Fotokopi SIP3MI Cabang yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat dari Kementerian yang berwenang; j. Fotokopi SIP3MI Pusat yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat dari Kementerian yang berwenang; k. Fotokopi Bukti Penguasaan Sarana dan prasarana berupa kantor, tempat penampungan, tempat pelatihan yang dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama dalam jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun; l. Laporan kegiatan kantor Cabang SIP3MI AN-05 (Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri); m. Pas photo berwarna kepala kantor cabang SIP3MI ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar. SOP |