Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yg jaringan jalurnya melintasi batas daerah kab/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Nomor Induk Berusaha; f. Administrasi: 1) Membuat surat pernyataan kesanggupan memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api menurut jenisnya dan memiliki rangkaian sebagai cadangan: a) nama instansi Badan Usaha; b) penanggung jawab perusahaan; c) jabatan; d) alamat Badan Usaha; e) data sarana perkeretaapian umum yang akan dioperasikan; f) jadwal pengadaan sarana perkeretaapian. 2) memiliki rencana kerja: a) aliran kas Badan Usaha; b) fasilitas sarana perkeretaapian; c) jadwal pelaksanaan pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pemeriksaan saranaperkeretaapian; d) jumlah dan jenis sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan; e) jumlah dan kompetensi awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksaan sarana perkeretaapian; f) kepemilikan modal; g) lintas pelayanan yang akan dioperasikan; h) neraca perusahaan; i) sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian ; j) susunan pengurus; dan k) menguasai tempat pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian. 3) memiliki perjanjian kerjasama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam hal Badan Usaha tidak memiliki prasarana perkeretaapian sendiri. g. Persyaratan untuk pengoperasian: 1) memiliki studi kelayakan : a) sosial ekonomi masyarakat; b) angkutan; c) perkiraan biaya pengadaan sarana perkeretaapian; dan d) kelaikan teknis, ekonomi, dan finansial. 2) memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian keretaapi menurut jenisnya dan memiliki rangkaian sebagai cadangan. 3) Sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama atau uji berkala yang dinyatakan dengan sertifikat uji; 4) sertifikat uji pertama prasarana perkeretaapian; 5) memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana Perkeretaapian; 6) menguasai fasilitas perawatan sarana Perkeretaapian; 7) tersedianya awak sarana perkeretaapian, tenagapemeriksa dan tenaga perawat yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat; 8) membuat dan melaksanakan system manajemen keselamatan perkeretaapian. SOP |