Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yg jaringan jalurnya melintasi batas daerah kab/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Nomor Induk Berusaha;
f. Administrasi:
1) Membuat surat pernyataan kesanggupan memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api menurut jenisnya dan memiliki rangkaian sebagai cadangan:
a) nama instansi Badan Usaha;
b) penanggung jawab perusahaan;
c) jabatan;
d) alamat Badan Usaha;
e) data sarana perkeretaapian umum yang akan dioperasikan;
f) jadwal pengadaan sarana perkeretaapian.
2) memiliki rencana kerja:
a) aliran kas Badan Usaha;
b) fasilitas sarana perkeretaapian;
c) jadwal pelaksanaan pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pemeriksaan saranaperkeretaapian;
d) jumlah dan jenis sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan;
e) jumlah dan kompetensi awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksaan sarana perkeretaapian;
f) kepemilikan modal;
g) lintas pelayanan yang akan dioperasikan;
h) neraca perusahaan;
i) sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian ;
j) susunan pengurus; dan
k) menguasai tempat pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian.
3) memiliki perjanjian kerjasama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam hal Badan Usaha tidak memiliki prasarana perkeretaapian sendiri.
g. Persyaratan untuk pengoperasian:
1) memiliki studi kelayakan :
a) sosial ekonomi masyarakat;
b) angkutan;
c) perkiraan biaya pengadaan sarana perkeretaapian; dan
d) kelaikan teknis, ekonomi, dan finansial.
2) memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian keretaapi menurut jenisnya dan memiliki rangkaian sebagai cadangan.
3) Sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama atau uji berkala yang dinyatakan dengan sertifikat uji;
4) sertifikat uji pertama prasarana perkeretaapian;
5) memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana Perkeretaapian;
6) menguasai fasilitas perawatan sarana Perkeretaapian;
7) tersedianya awak sarana perkeretaapian, tenagapemeriksa dan tenaga perawat yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat;
8) membuat dan melaksanakan system manajemen keselamatan perkeretaapian.



SOP



Kembali