Izin Pembangunan dan Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yg jaringan jalurnya melintasi batas daerah kab/kota

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Administrasi :
1) surat penetapan badan usaha sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian umum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015;
2) Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.

Izin Pembangunan
1) analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL/UPL;
2) rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan :
a) perencanaan;
b) perancangan;
c) perhitungan teknis material dan komponen.
3) gambar teknis yang merupakan gambar desain yang memuat gambar tata letak jalur kereta api, stasiun, dan fasilitas operasi yang akan dibangun (denah, tapak , dan potongan) yang telah diketahui koordinatnya dan skala gambar (yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian);
4) data lapangan;
5) jadwal pelaksanaan;
6) spesifikasi teknis (yang disahkan oleh Dirjen Perkeretaapian);
7) metode pelaksanaan :
a) lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b) pelaksanaan pekerjaan yang meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap perapihan;
c) system pengamanan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
d) peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
e) jumlah dan kualifikasi sumberdaya manusia yang akan melakukan pelaksanaan pekerjaan.
8) izin mendirikan bangunan;
9) telah membebaskan tanah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) persen dari total tanah yang dibutuhkan.

Izin Operasi
1) sertifikat uji pertama kelaikan prasarana perkeretaapian;
2) memiliki standar Operasional Prosedur (SOP) pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana perkeretaapian;
3) tersedianya petugas atau tenaga perawatan, pemeriksaan, dan pengoperasian prasarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan;
4) memiliki/menguasai peralatan untuk perawatan prasarana perkeretaapian;
5) membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian.

Jangka Waktu Penyelesaian:
Izin Pembangunan : 6 Bulan 4 Jam
Izin Operasional : 1 Bulan 4 Jam



SOP



Kembali