Izin Pembangunan dan Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yg jaringan jalurnya melintasi batas daerah kab/kota |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Administrasi : 1) surat penetapan badan usaha sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian umum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015; 2) Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum. Izin Pembangunan 1) analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL/UPL; 2) rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan : a) perencanaan; b) perancangan; c) perhitungan teknis material dan komponen. 3) gambar teknis yang merupakan gambar desain yang memuat gambar tata letak jalur kereta api, stasiun, dan fasilitas operasi yang akan dibangun (denah, tapak , dan potongan) yang telah diketahui koordinatnya dan skala gambar (yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian); 4) data lapangan; 5) jadwal pelaksanaan; 6) spesifikasi teknis (yang disahkan oleh Dirjen Perkeretaapian); 7) metode pelaksanaan : a) lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan; b) pelaksanaan pekerjaan yang meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap perapihan; c) system pengamanan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; d) peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; e) jumlah dan kualifikasi sumberdaya manusia yang akan melakukan pelaksanaan pekerjaan. 8) izin mendirikan bangunan; 9) telah membebaskan tanah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) persen dari total tanah yang dibutuhkan. Izin Operasi 1) sertifikat uji pertama kelaikan prasarana perkeretaapian; 2) memiliki standar Operasional Prosedur (SOP) pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana perkeretaapian; 3) tersedianya petugas atau tenaga perawatan, pemeriksaan, dan pengoperasian prasarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan; 4) memiliki/menguasai peralatan untuk perawatan prasarana perkeretaapian; 5) membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian. Jangka Waktu Penyelesaian: Izin Pembangunan : 6 Bulan 4 Jam Izin Operasional : 1 Bulan 4 Jam SOP |