Rekomendasi Sertifikat Produksi Kosmetika

Persyaratan

Industri Kosmetika Golongan B :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi NPWP;
e. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
f. Fotokopi Tanda Daftar Industri;
g. Memiliki Penanggung Jawab Teknis minimal DIII Farmasi;
h. Memiliki fasilitas produksi dengan teknologi sederhana sesuai dengan produksi yang akan dibuat;
i. Nama direktur atau pengurus;
j. Susunan direksi;
k. Surat pernyataan direksi atau pengurus tidak terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi;
l. Fotokopi akte notaris pendirian perusahaan yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. Denah bangunan yang disahkan oleh Kepala Badan POM;
n. Bentuk dan jenis sediaan kosmetik yang dibuat;
o. Daftar peralatan yang tersedia;
p. Surat Pernyataan Penanggung Jawab Teknis bersedia bekerja full time;
q. Fotokopi Ijazah dan STRTTK yang dilegalisir.



SOP



Kembali