Rekomendasi Sertifikat Produksi Kosmetika |
---|
Persyaratan |
---|
Industri Kosmetika Golongan B : a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi NPWP; e. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; f. Fotokopi Tanda Daftar Industri; g. Memiliki Penanggung Jawab Teknis minimal DIII Farmasi; h. Memiliki fasilitas produksi dengan teknologi sederhana sesuai dengan produksi yang akan dibuat; i. Nama direktur atau pengurus; j. Susunan direksi; k. Surat pernyataan direksi atau pengurus tidak terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi; l. Fotokopi akte notaris pendirian perusahaan yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; m. Denah bangunan yang disahkan oleh Kepala Badan POM; n. Bentuk dan jenis sediaan kosmetik yang dibuat; o. Daftar peralatan yang tersedia; p. Surat Pernyataan Penanggung Jawab Teknis bersedia bekerja full time; q. Fotokopi Ijazah dan STRTTK yang dilegalisir. SOP |