Rekomendasi Sertifikat Distribusi Farmasi |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Berbadan Hukum PT atau Koperasi; f. Izin usaha; g. Surat bukti penguasaan bangunan dan gudang; h. Peta lokasi dan denah bangunan; i. Fotokopi izin Pedagang Besar Farmasi pusat; j. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (Apoteker); k. Fotokopi ijazah dan KTP PJT (Apoteker); l. Surat pernyataan bersedia bekerja full time; m. Akte kerjasama antara Direktur dan Penanggung Jawab Teknis disahkan Notaris; n. Berita Acara Pemeriksaan dari Balai Besar POM atau Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dari Badan POM. SOP |