Rekomendasi Sertifikat Distribusi Farmasi

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Berbadan Hukum PT atau Koperasi;
f. Izin usaha;
g. Surat bukti penguasaan bangunan dan gudang;
h. Peta lokasi dan denah bangunan;
i. Fotokopi izin Pedagang Besar Farmasi pusat;
j. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (Apoteker);
k. Fotokopi ijazah dan KTP PJT (Apoteker);
l. Surat pernyataan bersedia bekerja full time;
m. Akte kerjasama antara Direktur dan Penanggung Jawab Teknis disahkan Notaris;
n. Berita Acara Pemeriksaan dari Balai Besar POM atau Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dari Badan POM.


SOP



Kembali