Rekomendasi Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan dan PKRT |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Berbadan hukum PT atau Koperasi; f. Peta lokasi dan denah bangunan; g. Daftar sarana dan prasarana; h. Surat bukti penguasaan bangunan dan gudang; i. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) minimal D III Farmasi disesuaikan dengan alat kesehatan yang disalurkan; j. Fotokopi ijazah, STRA/STRTTK, KTP PJT; k. Akte kerjasama antara Direktur dan PJT disahkan Notaris; l. Surat Pernyataan penerapan prinsip Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik; m. Berita Acara Pemeriksaan dari Tim Dinas Kesehatan Provinsi dengan Kabupaten/Kota. SOP |