Rekomendasi Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan dan PKRT

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Berbadan hukum PT atau Koperasi;
f. Peta lokasi dan denah bangunan;
g. Daftar sarana dan prasarana;
h. Surat bukti penguasaan bangunan dan gudang;
i. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) minimal D III Farmasi disesuaikan dengan alat kesehatan yang disalurkan;
j. Fotokopi ijazah, STRA/STRTTK, KTP PJT;
k. Akte kerjasama antara Direktur dan PJT disahkan Notaris;
l. Surat Pernyataan penerapan prinsip Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik;
m. Berita Acara Pemeriksaan dari Tim Dinas Kesehatan Provinsi dengan Kabupaten/Kota.



SOP



Kembali