Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi akte pendirian badan usaha dan perubahannya; e. Izin Usaha; f. Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri dari Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design (DED) dan Master Plan; g. Pemenuhan pelayanan peralatan Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis; h. Pemenuhan Sumber Daya Manusia sesuai kompetensi Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis; i. Sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan. SOP |