Rekomendasi Penetapan Sarana Kesehatan Pemeriksa Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,- c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi surat izin klinik utama atau izin operasional rumah sakit minimal kelas C; f. Surat keterangan sudah operasional dalam pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota; g. Fotokopi Surat Izin Praktik Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Dokter Spesialis Patologi Klinik, dan Dokter Spesialis Radiologi; h. Profil sarana kesehatan; i. Formulir self assessment yang telah di isi. SOP |