Rekomendasi Penetapan Sarana Kesehatan Pemeriksa Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI)

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi surat izin klinik utama atau izin operasional rumah sakit minimal kelas C;
f. Surat keterangan sudah operasional dalam pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
g. Fotokopi Surat Izin Praktik Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Dokter Spesialis Patologi Klinik, dan Dokter Spesialis Radiologi;
h. Profil sarana kesehatan;
i. Formulir self assessment yang telah di isi.



SOP



Kembali