Rekomendasi Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit Kelas A dan Rumah Sakit Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal Dalam Negeri |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. fotokopi akta pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah; f. studi kelayakan; g. master plan; h. Detail Engineering Design; i. dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan; j. fotokopi sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit; k. izin undang-undang gangguan (Hinder Ordonantie/HO); l. Surat Izin Tempat Usaha (SITU); m. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); n. Rekomendasi dari pejabat berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah daerah Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit. Izin Mendirikan Rumah Sakit, bagi permohonan Izin Operasional untuk pertama kali; a. Profil Rumah Sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi; b. Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana; c. Gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung; d. Izin penggunaan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi; e. Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan; f. Daftar sumber daya manusia; g. Daftar peralatan medis dan nonmedis; h. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan; i. Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu; dan j. Dokumen administrasi dan manajemen. Dokumen administrasi dan manajemen sebagaimana dimaksud meliputi: 1) badan hukum atau kepemilikan; 2) peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws); 3) komite medik; 4) komite keperawatan; 5) satuan pemeriksaan internal; 6) surat izin praktik atau surat izin kerja tenaga kesehatan; 7) standar prosedur operasional kredensial staf medis; 8) surat penugasan klinis staf medis; dan 9) surat keterangan/sertifikat hasil uji/kalibrasi alat kesehatan Perubahan izin operasional dilakukan kembali jika terjadi perubahan : a. Kepemilikan b. Jenis Rumah sakit c. Nama Rumah sakit ; dan atau d. Kelas Rumah sakit Perubahan ijin operasional diajukan kembali dengan melampirkan : a. Akte notaris, surat keputusan dari pejabat yang berwenang, dan/atau putusan pengadilan tentang perubahan status kepemilikan Rumah Sakit; b. rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit; c. studi kelayakan dan rencana strategis perubahan jenis Rumah Sakit yang memuat kelayakan pada aspek pelayanan, sosial ekonomi, kebijakan dan peraturan perundang-undangan; dan d. surat pernyataan pengajuan perubahan Izin Operasional dari pemilik Rumah Sakit. SOP |