Izin Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi NPWP; f. Surat Rekomendasi Izin Kantor Cabang dari Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota; g. Surat Keterangan Domisili perusahaan; h. Surat Keputusan tentang Pengangkatan, Penempatan Kepala Kantor Cabang dan Karyawan oleh Direktur Utama; i. Bagan Struktur Organisasi Perusahan/Kantor Cabang SIP3MI dan Personil; j. Fotokopi SIP3MI yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat dari Kementerian yang berwenang; k. Fotokopi Akte Pendirian dan Akte Perubahan lembaga berbadan hukum yang disahkan dari instansi yang berwenang; l. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan ; m. Pas Foto Pimpinan Perusahaan 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar; n. Fotokopi bukti penguasaan sarana dan prasarana berupa kantor serta peralatan kantor, tempat penampungan, tempat pelatihan yang dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama dalam jangka waktu paling kuran 5 (lima) tahun; o. Laporan kegiatan kantor cabang SIP3MI AN-05 (Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri); p. Fotokopi bukti pajak sebagai badan hukum dan pajak operasional kendaraan; q. Rencana kegiatan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. SOP |