Izin Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI)

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi NPWP;
f. Surat Rekomendasi Izin Kantor Cabang dari Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota;
g. Surat Keterangan Domisili perusahaan;
h. Surat Keputusan tentang Pengangkatan, Penempatan Kepala Kantor Cabang dan Karyawan oleh Direktur Utama;
i. Bagan Struktur Organisasi Perusahan/Kantor Cabang SIP3MI dan Personil;
j. Fotokopi SIP3MI yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat dari Kementerian yang berwenang;
k. Fotokopi Akte Pendirian dan Akte Perubahan lembaga berbadan hukum yang disahkan dari instansi yang berwenang;
l. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan ;
m. Pas Foto Pimpinan Perusahaan 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar;
n. Fotokopi bukti penguasaan sarana dan prasarana berupa kantor serta peralatan kantor, tempat penampungan, tempat pelatihan yang dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama dalam jangka waktu paling kuran 5 (lima) tahun;
o. Laporan kegiatan kantor cabang SIP3MI AN-05 (Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri);
p. Fotokopi bukti pajak sebagai badan hukum dan pajak operasional kendaraan;
q. Rencana kegiatan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

SOP



Kembali