Sertifikat Distribusi Cabang Penyalur Alat Kesehatan |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Berbadan hukum PT atau Koperasi; f. Surat Penunjukan Kepala Cabang; g. Peta lokasi dan denah bangunan; h. Daftar sarana dan prasarana; i. Surat bukti penguasaan bangunan dan gudang; j. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) minimal D III Farmasi disesuaikan dengan alat kesehatan yang disalurkan; k. Fotokopi ijazah, STRA/STRTTK, KTP PJT; l. Akte kerjasama antara Kepala Cabang dan PJT disahkan Notaris; m. Melampirkan sertifikat penyalur alat kesehatan Pusat; n. Surat Peryataan penerapan prinsip Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik; o. Berita Acara Pemeriksaan dari Tim Dinas Kesehatan Provinsi dengan Kabupaten/Kota. p. Laporan e-report Pedagang Besar Farmasi triwulan terakhir (khusus untuk perubahan dan/atau perpanjangan) SOP |