Sertifikat Distribusi Cabang Penyalur Alat Kesehatan

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Berbadan hukum PT atau Koperasi;
f. Surat Penunjukan Kepala Cabang;
g. Peta lokasi dan denah bangunan;
h. Daftar sarana dan prasarana;
i. Surat bukti penguasaan bangunan dan gudang;
j. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) minimal D III Farmasi disesuaikan dengan alat kesehatan yang disalurkan;
k. Fotokopi ijazah, STRA/STRTTK, KTP PJT;
l. Akte kerjasama antara Kepala Cabang dan PJT disahkan Notaris;
m. Melampirkan sertifikat penyalur alat kesehatan Pusat;
n. Surat Peryataan penerapan prinsip Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik;
o. Berita Acara Pemeriksaan dari Tim Dinas Kesehatan Provinsi dengan Kabupaten/Kota.
p. Laporan e-report Pedagang Besar Farmasi triwulan terakhir (khusus untuk perubahan dan/atau perpanjangan)



SOP



Kembali