Sertifikat Distribusi Cabang Pedagang Besar Farmasi |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Berbadan Hukum PT atau Koperasi; f. Izin usaha; g. Surat Penunjukan Kepala Cabang; h. Surat bukti penguasaan bangunan dan gudang; i. Peta lokasi dan denah bangunan; j. Fotokopi izin Pedagang Besar Farmasi pusat; k. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (Apoteker); l. Fotokopi ijazah dan KTP PJT (Apoteker); m. Surat pernyataan bersedia bekerja full time; n. Akte kerjasama antara PJT, Kacab disahkan notaris; o. Berita Acara Pemeriksaan dari Balai Besar POM atau Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dari Badan POM; p. Laporan e-report Pedagang Besar Farmasi triwulan terakhir (khusus untuk perubahan dan/atau perpanjangan) SOP |