Sertifikat Distribusi Cabang Pedagang Besar Farmasi

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Berbadan Hukum PT atau Koperasi;
f. Izin usaha;
g. Surat Penunjukan Kepala Cabang;
h. Surat bukti penguasaan bangunan dan gudang;
i. Peta lokasi dan denah bangunan;
j. Fotokopi izin Pedagang Besar Farmasi pusat;
k. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (Apoteker);
l. Fotokopi ijazah dan KTP PJT (Apoteker);
m. Surat pernyataan bersedia bekerja full time;
n. Akte kerjasama antara PJT, Kacab disahkan notaris;
o. Berita Acara Pemeriksaan dari Balai Besar POM atau Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dari Badan POM;
p. Laporan e-report Pedagang Besar Farmasi triwulan terakhir (khusus untuk perubahan dan/atau perpanjangan)



SOP



Kembali