Sertifikat Produksi Usaha Kecil dan Mikro Obat Tradisional |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Susunan direksi dan pengurus; f. Fotokopi akte pendirian badan usaha yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; g. Surat Pernyataan Direksi Tidak Pernah Terlibat Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kefarmasian bermaterai Rp. 6.000,-; h. Surat Pernyataan Bekerja Full Time Penanggung Jawab Teknis (PJT) (DIII/Apoteker); i. Surat Pengangkatan PJT dari Pimpinan Perusahaan; j. Fotokopi Ijazah, STRA atau STRTTK; k. Fotokopi KTP Penanggung Jawab; l. Daftar peralatan mesin yang digunakan; m. Diagram/alur proses produksi masing-masing bentuk sediaan obat tradisional yang akan diproduksi; n. Fotokopi bukti penguasaan tanah dan bangunan (tidak boleh jadi satu dengan tempat tinggal) o. Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantuan Lingkungan Hidup (SP2L); p. Surat Tanda Daftar Perusahaan; q. Daftar jumlah tenaga kerja dan tempat penguasaannya. SOP |