Sertifikat Produksi Usaha Kecil dan Mikro Obat Tradisional

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Susunan direksi dan pengurus;
f. Fotokopi akte pendirian badan usaha yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Surat Pernyataan Direksi Tidak Pernah Terlibat Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kefarmasian bermaterai Rp. 6.000,-;
h. Surat Pernyataan Bekerja Full Time Penanggung Jawab Teknis (PJT) (DIII/Apoteker);
i. Surat Pengangkatan PJT dari Pimpinan Perusahaan;
j. Fotokopi Ijazah, STRA atau STRTTK;
k. Fotokopi KTP Penanggung Jawab;
l. Daftar peralatan mesin yang digunakan;
m. Diagram/alur proses produksi masing-masing bentuk sediaan obat tradisional yang akan diproduksi;
n. Fotokopi bukti penguasaan tanah dan bangunan (tidak boleh jadi satu dengan tempat tinggal)
o. Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantuan Lingkungan Hidup (SP2L);
p. Surat Tanda Daftar Perusahaan;
q. Daftar jumlah tenaga kerja dan tempat penguasaannya.



SOP



Kembali