Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah sakit Kelas B

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri dari Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design (DED) dan Master Plan;
f. Pemenuhan pelayanan alat kesehatan;
g. Pemenuhan Sumber Daya Manusia sesuai kompetensi dan/atau kelas Rumah Sakit;
h. Sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan.



SOP



Kembali