Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah sakit Kelas B |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri dari Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design (DED) dan Master Plan; f. Pemenuhan pelayanan alat kesehatan; g. Pemenuhan Sumber Daya Manusia sesuai kompetensi dan/atau kelas Rumah Sakit; h. Sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan. SOP |