Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Lintas Kab/Kota

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Akte pendirian badan usaha dan perubahannya, atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk perseorangan;
f. Perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Fotokopi bukti hak pengelolaan dari pemilik daya tarik wisata (khusus untuk usaha daya tarik wisata);
h. Fotokopi bukti hak atas tanah (untuk usaha kawasan pariwisata);
i. Keterangan tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas jasa transportasi wisata yang dinyatakan dalam jumlah kendaraan, kapal atau kereta api, serta daya angkut yang tersedia (khusus untuk usaha jasa transportasi wisata);
j. Keterangan tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas jasa makanan dan minuman yang dinyatakan dalam jumlah kursi (khusus untuk usaha jasa makanan dan minuman);
k. Keterangan tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas penyediaan akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah kamar serta tentang fasilitas yang tersedia (khusus untuk usaha penyediaan akomodasi);
l. Izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (untuk usaha wisata tirta subjenis dermaga wisata);
m. Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) bagi pemijat (untuk usaha usaha rumah pijat);
n. Surat terdaftar pengobat tradisional (STPT) bagi terapis dan surat rekomendasi penggunaan peralatan kesehatan dari instansi teknis terkait apabila menggunakan peralatan kesehatan(khusus untuk usaha spa);
o. Perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku (khusus Badan Usaha atau Badan Usaha berbadan hukum);
p. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
q. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).



SOP



Kembali