Rekomendasi Perubahan Fungsi Kawasan Hutan

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Pernyataan komitmen :
1) menyelesaikan Amdal/UKL-UPL;
2) menyelesaikan tata batas kawasan hutan produksi konversi;
3) mengamankan kawasan hutan produksi konversi yang dilepaskan;
f. Persyaratan Teknis :
1) proposal dan rencana teknis yang ditandatangani oleh pemohon;
2) peta lokasi skala 1:50.000 atau lebih besar dengan informasi luas Kawasan hutan yang dimohon dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file elektronik (softcopy) dalam format shape file (shp) dengan koordinat system geografis atau UTM Datum WGS 84.
3) izin lingkungan;
4) izin lokasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya;
5) pakta integritas dalam bentuk Akta Notariil yang menyatakan :
a) sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;
b) semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah;
c) tidak melakukan kegiatan dilapangan sebelum ada izin.



SOP



Kembali