Rekomendasi Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan tanaman/Hutan Alam/Restorasi Ekosistem |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Akte pendirian perusahaan beserrta perubahannya; f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); g. Peta lampiran permohonan areal dengan skala 1:50.000 untuk luasan areal diatas 10.000 Ha atau 1:10.000 untuk luasan dibawah 10.000 Ha. SOP |