Rekomendasi Izin Pelepasan Kawasan Hutan |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Peta lokasi skala 1 : 50.000; f. Izin lokasi dari Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya; g. Akte pendirian perusahaan beserta perubahannya; h. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); i. Pernyataan kesanggupan dalam bentuk Akta Notariil kecuali permohonan dari Pemerintah untuk : 1) kesanggupan membangun kebun untuk masyarakat sekitar Kawasan hutan, pada Kawasan hutan yang akan dilepas dengan luasan paling sedikit 20 % total Kawasan hutan yang akan dilepaskan dan dapat diusahakan; 2) tidak mengalihkan persetujuan prinsip pelepasan Kawasan hutan yang diperoleh tanpa persetujuan dari Menteri; 3) semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah. SOP |