Rekomendasi Izin Pelepasan Kawasan Hutan

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Peta lokasi skala 1 : 50.000;
f. Izin lokasi dari Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya;
g. Akte pendirian perusahaan beserta perubahannya;
h. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
i. Pernyataan kesanggupan dalam bentuk Akta Notariil kecuali permohonan dari Pemerintah untuk :
1) kesanggupan membangun kebun untuk masyarakat sekitar Kawasan hutan, pada Kawasan hutan yang akan dilepas dengan luasan paling sedikit 20 % total Kawasan hutan yang akan dilepaskan dan dapat diusahakan;
2) tidak mengalihkan persetujuan prinsip pelepasan Kawasan hutan yang diperoleh tanpa persetujuan dari Menteri;
3) semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah.



SOP



Kembali