Persetujuan Pembuatan dan/atau Penggunaan Koridor

Persyaratan

Permohonan Penggunaan Koridor Yang Sudah Dibebani Izin :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Rencana Trase Koridor yang dibuat pada peta skala 1:25.000;
f. Peta citra penginderaan jarak jauh dengan resolusi minimal 5 Meter peliputan 1 (satu) tahun terakhir; g. Surat Pernyataan tidak keberatan dari Pemegang Izin/Konsesi yang areal kerjanya akan dilalui koridor;
h. Surat persetujuan dari Direktur Jenderal apabila koridor yang akan dibuat melalui Kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin;
i. Surat Keterangan dari Pemerintah Kab/Kota apabila koridor yang akan dibuat melalui APL;
j. Surat persetujuan dari pihak pemegang hak atas tanah, apabila koridor yang akan dibuat melalui tanah yang dibebani titel hak.

Permohonan Penggunaan Koridor Yang Belum Dibebani Izin :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Peta trase koridor yang akan dimohon dengan skala 1:25.000 beserta penjelasan Panjang, lebar dan kondisi koridor;
f. Izin yang dimiliki oleh Pemohon.



SOP



Kembali