Persetujuan Pembuatan dan/atau Penggunaan Koridor |
---|
Persyaratan |
---|
Permohonan Penggunaan Koridor Yang Sudah Dibebani Izin : a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Rencana Trase Koridor yang dibuat pada peta skala 1:25.000; f. Peta citra penginderaan jarak jauh dengan resolusi minimal 5 Meter peliputan 1 (satu) tahun terakhir; g. Surat Pernyataan tidak keberatan dari Pemegang Izin/Konsesi yang areal kerjanya akan dilalui koridor; h. Surat persetujuan dari Direktur Jenderal apabila koridor yang akan dibuat melalui Kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin; i. Surat Keterangan dari Pemerintah Kab/Kota apabila koridor yang akan dibuat melalui APL; j. Surat persetujuan dari pihak pemegang hak atas tanah, apabila koridor yang akan dibuat melalui tanah yang dibebani titel hak. Permohonan Penggunaan Koridor Yang Belum Dibebani Izin : a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Peta trase koridor yang akan dimohon dengan skala 1:25.000 beserta penjelasan Panjang, lebar dan kondisi koridor; f. Izin yang dimiliki oleh Pemohon. SOP |