Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); f. Surat Rekomendasi SIP3MI dari Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota (jika diperlukan); g. Surat Keterangan Domisili perusahaan; h. Bagan Struktur Organisasi dan Personil; i. Fotokopi Akte Pendirian dan Akte Perubahan lembaga berbadan hukum yang disahkan dari instansi yang berwenang; j. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan ; k. Pas Foto Pimpinan Perusahaan 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar; l. Fotokopi kepemilikan sarana dan prasarana kantor serta peralatan kantor milik sendiri atau perjanjian sewa; m. Laporan kegiatan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. SOP |