Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI)

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f. Surat Rekomendasi SIP3MI dari Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota (jika diperlukan);
g. Surat Keterangan Domisili perusahaan;
h. Bagan Struktur Organisasi dan Personil;
i. Fotokopi Akte Pendirian dan Akte Perubahan lembaga berbadan hukum yang disahkan dari instansi yang berwenang;
j. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan ;
k. Pas Foto Pimpinan Perusahaan 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar;
l. Fotokopi kepemilikan sarana dan prasarana kantor serta peralatan kantor milik sendiri atau perjanjian sewa;
m. Laporan kegiatan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

SOP



Kembali