Pembukaan Kantor Cabang |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa (jika dikuasakan); e. Formulir permohonan izin pembukaan kantor cabang; f. Akta dan SK Perusahaan Induk; g. Fotokopi NPWP Perusahaan Induk; h. Fotokopi seluruh izin prinsip/izin prinsip perluasan/izin prinsip perubahan/izin usaha/izin usaha perluasan yang dimiliki; i. Fotokopi akta pembukaan kantor cabang dan pengangkatan Kepala Kantor Cabang; j. KTP dan NPWP Kepala Kantor Cabang; k. Surat Pernyataan tentang lokasi usaha Kantor Cabang; l. Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir; m. Dalam hal Perubahan kantor cabang, melampirkan: 1) izin kantor cabang yang dimiliki; 2) laporan realisasi kegiatan kantor cabang; 3) dokumen pendukung perubahan. SOP |