Pembukaan Kantor Cabang

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa (jika dikuasakan);
e. Formulir permohonan izin pembukaan kantor cabang;
f. Akta dan SK Perusahaan Induk;
g. Fotokopi NPWP Perusahaan Induk;
h. Fotokopi seluruh izin prinsip/izin prinsip perluasan/izin prinsip perubahan/izin usaha/izin usaha perluasan yang dimiliki;
i. Fotokopi akta pembukaan kantor cabang dan pengangkatan Kepala Kantor Cabang;
j. KTP dan NPWP Kepala Kantor Cabang;
k. Surat Pernyataan tentang lokasi usaha Kantor Cabang;
l. Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir;
m. Dalam hal Perubahan kantor cabang, melampirkan:
1) izin kantor cabang yang dimiliki;
2) laporan realisasi kegiatan kantor cabang;
3) dokumen pendukung perubahan.


SOP



Download Formulir Kembali